Dump Truk Tabrakan dengan Truk Tangki CPO di Trans Kalimantan, Sopir Meninggal Dunia | Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polres Kubu Raya Sambangi SMP Kemala Bhayangkari 1 Sungai Raya | Kapolda Kalbar Pimpin Sertijab Wakapolda: Brigjen Pol Hindarsono Resmi Gantikan Brigjen Pol Roma Hutajulu | Personel Satlantas Polres Kubu Raya Diserbu Keceriaan Siswa TK di Sungai Ambawang | Operasi Keselamatan Kapuas 2026 Mulai 2 Februari, Polisi Utamakan Edukasi Keselamatan Jalan | Polisi Amankan Terduga Pelaku Pelemparan Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya | Misteri Temuan Mayat Bayi di Desa Tanjung Beringin, Polres Kubu Raya Buru Orang Tua Pelaku | Police Line Terpasang di Karhutla Sungai Raya, Lahan Gambut 5 Hektare Jadi TKP | Usai Dijinakkan, Police Line Membentang di Lahan Karhutla Kuala Mandor B | Cerita Menerobos Bara: Nyawa di Ujung Selang | Tragis! Karyawan Peternakan Ayam di Kubu Raya Tewas Tersengat Listrik Saat Cas HP | Misteri Terbakarnya 5 Hektar Lahan di Desa Sungai Malaya, Polisi Buru Pelakunya | Sidokes Polres Kubu Raya Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Tim Siaga Karhutla | Bertaruh Nyawa Lawan Asap, Tim Siaga Karhutla Akhirnya ‘Zerokan’ Api di Kabupaten Kubu Raya | Polisi Ringkus Komplotan “Bajak Laut” di Kubu Raya, Modus Incar Mesin Speedboat Milik Instansi | 9 Unit Damkar Diterjunkan Padamkan Kebakaran Rumah di Komplek Bhayangkara Permai, Tidak Ada Korban Jiwa | Tanpa Plat Nomor! Ini Daftar 6 Motor yang Diciduk Polres Kubu Raya Saat Balap Liar | Tragedi KM 19 Trans Kalimantan: Hilang Kendali di Tikungan, Pemotor Tewas Hantam Truk | Gercep! Bupati Sujiwo dan Polres Kubu Raya Bubarkan Balap Liar di Angkasa Pura | Kubu Raya Membara! Tim Gabungan Baku Hantam Padamkan 24 Titik Api, Lahan 9 Hektar Disegel Police Line |
BERITA KRIMINAL NARKOTIKA

Ngaku Petani tapi Nyambi Edar Sabu ‘Paket Hemat’, Pria di Kubu Raya Diciduk Tim Labubu!

foto cpt_ltr

TBNEWSPOLRESKUBURAYA.ID – Kedok RJ (43), seorang pria asal Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, akhirnya terbongkar. Meski mengaku sehari-hari bekerja sebagai petani, RJ ternyata memiliki sampingan gelap sebagai pengedar narkotika jenis sabu paket ekonomis seharga Rp 50 ribu.

Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya menciduk pelaku saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Kubu Raya. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah paket sabu siap edar.

Kronologi Penangkapan: Berawal dari Laporan Warga

Kasat Narkoba, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan pelaku.

Rotasi Jabatan di Polres Kubu Raya, Kapolres Tekankan Pemetaan Kerawanan Wilayah

“Pelaku RJ kami amankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu pada hari Jumat (2/1/2026) di depan rumahnya. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku ini sudah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu tahun terakhir dan residivis dalam kasus yang sama,” ujar Ade kepada awak media di Mapolres Kubu Raya, Sabtu (10/1/2026).

Saat digeledah, polisi menemukan sabu seberat setengah gram. Barang haram tersebut diakui pelaku dibeli dari kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur.

Modus ‘Paket Hemat’ Rp 50 Ribu

Kepada penyidik, RJ mengaku memutar otak untuk mendapatkan keuntungan besar dengan modal kecil. Sabu seberat setengah gram yang ia beli seharga Rp 250 ribu dipecah menjadi 7 paket klip kecil.

“Pelaku menjualnya dengan sistem ‘paket hemat’ seharga Rp 50 ribu per klip. Dari modal Rp 250 ribu tersebut, pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp 150 ribu jika semua paket laku terjual,” jelas Ade.

Viral Konflik Lahan di Batu Ampar, Polres Kubu Raya Tegaskan Proses Sudah Sesuai Prosedur

RJ mengaku hanya melayani pembeli yang sudah ia kenal atau pelanggan tetap guna menghindari endusan polisi. Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, aksi RJ terhenti di tangan Tim Labubu.

“Saat ditangkap, satu paket sudah laku terjual, tersisa enam paket lagi yang siap edar,” tambahnya.

Proses Penyidikan dan Pengembangan Kasus

Hingga saat ini, RJ masih mendekam di sel tahanan Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah mendalami keterkaitan pelaku dengan jaringan pengedar yang lebih besar di wilayah tersebut.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kubu Raya,” tegas Ade.

Atas perbuatannya, petani gadungan ini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.

 

 

 

Penulis : Humas_cpt_ltr2002

Editor : Aiptu Ade

follow up : web resmi Polres Kubu Raya ( tbnewspolreskuburaya.id)

Call Centre : 110