TBNEWSPOLRESKUBURAYA.ID – Dua pria berinisial DI (28) dan GI (30) mengakui kepada penyidik Polsek Sungai Raya telah mencuri mesin air Mizuri GP-125 dan satu tabung gas LPG 3 kilogram milik warga di Kompleks Grand Victory, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Keduanya sebelumnya diamankan warga saat berjalan kaki di Gang Permata Hijau, Desa Teluk Kapuas, sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (24/9/2026). Polisi kemudian membawa keduanya ke Polsek Sungai Raya untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan pencurian yang terjadi beberapa jam sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan mesin air Mizuri GP-125 yang diakui kedua pria tersebut sebagai barang yang mereka ambil. Sementara itu tabung gas LPG 3 kilogram yang sempat dijual di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur sudah dapat diamankan.

Kapolsek Sungai Raya AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, pencurian diketahui setelah korban terbangun dari tidur karena mendengar suara air mengalir.

“Korban kemudian mengecek bagian dapur dan melihat mesin air sudah tidak ada. Saat itu air PDAM masih mengalir. Setelah diperiksa, satu tabung gas LPG 3 kilogram juga ikut hilang,” kata Ade, Sabtu (24/9/26).

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya. Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan menelusuri barang yang hilang.

Dalam proses penyelidikan, warga yang melihat gerak gerik mencurigakan dari DI dan GI langsung mengamankan keduanya saat berjalan kaki di Gang Permata Hijau. Keduanya kemudian diserahkan kepada polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik selanjutnya mendalami kedua pria tersebut yang merupakan residivis kasus pencurian. Dalam pemeriksaan, DI dan GI mengakui telah mengambil mesin air Mizuri GP-125 dan tabung gas LPG 3 kilogram milik korban.

“Untuk mesin air Mizuri GP-125 sudah diamankan sebagai barang bukti. Sedangkan tabung gas LPG 3 kilogram yang sempat di jual ke Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur juga sudah diamankan,” ujar Ade.

Penyidik juga mendalami peran masing-masing dalam pencurian serta mencocokkan keterangan keduanya dengan laporan korban dan barang bukti yang telah diamankan.

Atas perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai konstruksi perkara yang disampaikan penyidik.

Penyidikan masih berlanjut untuk memastikan peran masing-masing tersangka. Polisi juga mendalami kemungkinan keterkaitan keduanya dengan perkara pencurian lainnya di wilayah Hukum Polres Kubu Raya.

 

Penulis : cpt_ltr2002
Editor : Aiptu Ade
follow up : web resmi Polres Kubu Raya ( tbnewspolreskuburaya.id)
Call Centre : 110

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan