TBNEWSPOLRESKUBURAYA.ID, KUBU RAYA – Tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Kubu Raya, Sat Brimob Polda Kalbar, Dit Samapta Polda Kalbar, BPBD, Manggala Agni, hingga masyarakat peduli api (MPA), dikerahkan untuk memadamkan dan mendinginkan lahan yang terbakar di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu, 2 Juli 2025.
Sejak pukul 08.00 WIB, petugas bergerak cepat ke dua kecamatan yang terdampak paling parah, yakni Sungai Raya dan Sungai Kakap yang terpantau memiliki sejumlah titik panas (hotspot) dan kepulan asap akibat kebakaran lahan gambut dan semak belukar.
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa upaya penanganan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari deteksi dini, pemadaman, penyekatan, hingga pendinginan di lokasi rawan terbakar.
“Petugas di lapangan tidak hanya memadamkan api, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap titik hotspot serta menghimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” kata Ade dalam keterangan resminya, Kamis (3/7/2025).
Karhutla di Sungai Raya: 10 Hektar Terbakar
Di Kecamatan Sungai Raya, kebakaran terpantau di kawasan Jl. Parit Derabak hingga Parit Sembin, Dusun Sungai Seribu, Desa Parit Baru. Lokasi ini menjadi salah satu titik rawan karena berdekatan dengan pemukiman warga dan memiliki akses air yang cukup. Lahan yang terbakar terdiri dari semak belukar dan lahan gambut yang kering.
Tiga titik koordinat yang diidentifikasi sebagai pusat api berada di:
0.112631667S – 109.3731583E
0.11577166S – 109.3645166E
Diperkirakan luas lahan yang terdampak mencapai 10 hektar.
Upaya pemadaman dan pendinginan dilakukan oleh gabungan personel dari Sat Samapta Polres Kubu Raya, Polsek Sungai Raya, Batalyon A Sat Brimob Polda Kalbar, Dit Samapta Polda Kalbar, Damkar Wonodadi, Damkar Manggala Agni, BPBD Kabupaten Kubu Raya, dan MPA Desa Parit Baru.
“Tim Gabungan ini langsung bergerak setelah titik api ditemukan saat patroli rutin. Kecepatan penanganan sangat penting untuk mencegah api merambat lebih luas,” ujar Ade.Kebakaran di Sungai Kakap: Vegetasi Kering, Akses Sulit
Sementara itu di Kecamatan Sungai Kakap, kebakaran juga melanda kawasan Parit Buluh, Dusun Kenanga, Desa Punggur Kecil. Lokasi ini memiliki jenis tanah gambut dan vegetasi berupa semak kering, pakis, serta rumput, yang mempercepat perambatan api.
Personel Polsek Sungai Kakap bersama MPA dan tim pemadam lainnya masih melakukan upaya pendinginan di lokasi. Di lokasi ini, titik koordinat api berada pada 0.1671000S – 109.3093900E
Dengan kondisi air yang terbatas dan akses jalan hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki, petugas harus bekerja ekstra keras. Luas lahan yang terbakar di kawasan ini diperkirakan sekitar 5 hektar.
“Pemilik lahan belum diketahui, namun petugas tetap melakukan langkah-langkah pemadaman sambil berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Ade.
Langkah Pencegahan dan Himbauan Kepada Masyarakat
Dalam setiap aksi pemadaman, tim gabungan di lapangan juga aktif memberikan edukasi kepada warga sekitar agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain itu, koordinasi terus dilakukan dengan Pemerinta Daerah, BPBD dan Manggala Agni Kubu Raya terkait kerawanan wilayah dan perkembangan cuaca.
Polres Kubu Raya bersama stakeholder terkait memperketat patroli di daerah-daerah yang rawan karhutla dan meningkatkan sinergi dengan pemerintah desa serta masyarakat lokal.
“Kami mengajak semua pihak, khususnya masyarakat, untuk lebih peduli terhadap dampak kebakaran lahan. Jangan bakar lahan sembarangan, apalagi di tengah musim kemarau seperti saat ini,” pungkasnya.
Situasi Terkini
Ade mengatakan, hingga hari ini proses pendinginan masih berlangsung di beberapa titik, terutama di Desa Parit Baru dan Punggur Kecil. Tidak ditemukan korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, Polres Kubu Raya memastikan akan terus mengawal upaya pemadaman dan mencegah agar kebakaran tidak meluas.
“Selain itu petugas juga mensosialisasikan mengenai Undang-undang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108, yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Sanksi yang diberlakukan minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar,” tegas Ade.
Penulis : Humas_cpt_ltr2002
Editor : Aiptu Ade
follow up : web resmi Polres Kubu Raya ( tbnewspolreskuburaya.id)
Call Centre : 110
Instagram :
@polreskuburaya
@kapolreskuburaya