Dump Truk Tabrakan dengan Truk Tangki CPO di Trans Kalimantan, Sopir Meninggal Dunia | Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polres Kubu Raya Sambangi SMP Kemala Bhayangkari 1 Sungai Raya | Kapolda Kalbar Pimpin Sertijab Wakapolda: Brigjen Pol Hindarsono Resmi Gantikan Brigjen Pol Roma Hutajulu | Personel Satlantas Polres Kubu Raya Diserbu Keceriaan Siswa TK di Sungai Ambawang | Operasi Keselamatan Kapuas 2026 Mulai 2 Februari, Polisi Utamakan Edukasi Keselamatan Jalan | Polisi Amankan Terduga Pelaku Pelemparan Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya | Misteri Temuan Mayat Bayi di Desa Tanjung Beringin, Polres Kubu Raya Buru Orang Tua Pelaku | Police Line Terpasang di Karhutla Sungai Raya, Lahan Gambut 5 Hektare Jadi TKP | Usai Dijinakkan, Police Line Membentang di Lahan Karhutla Kuala Mandor B | Cerita Menerobos Bara: Nyawa di Ujung Selang | Tragis! Karyawan Peternakan Ayam di Kubu Raya Tewas Tersengat Listrik Saat Cas HP | Misteri Terbakarnya 5 Hektar Lahan di Desa Sungai Malaya, Polisi Buru Pelakunya | Sidokes Polres Kubu Raya Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Tim Siaga Karhutla | Bertaruh Nyawa Lawan Asap, Tim Siaga Karhutla Akhirnya ‘Zerokan’ Api di Kabupaten Kubu Raya | Polisi Ringkus Komplotan “Bajak Laut” di Kubu Raya, Modus Incar Mesin Speedboat Milik Instansi | 9 Unit Damkar Diterjunkan Padamkan Kebakaran Rumah di Komplek Bhayangkara Permai, Tidak Ada Korban Jiwa | Tanpa Plat Nomor! Ini Daftar 6 Motor yang Diciduk Polres Kubu Raya Saat Balap Liar | Tragedi KM 19 Trans Kalimantan: Hilang Kendali di Tikungan, Pemotor Tewas Hantam Truk | Gercep! Bupati Sujiwo dan Polres Kubu Raya Bubarkan Balap Liar di Angkasa Pura | Kubu Raya Membara! Tim Gabungan Baku Hantam Padamkan 24 Titik Api, Lahan 9 Hektar Disegel Police Line |
KRIMINAL

Tim Macan Raya Ringkus Dua Remaja Spesialis Curanmor, Begini Kronologinya

TBNEWSPOLRESKUBURAYA.ID, KUBU RAYA – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Martapura, Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya akhirnya berhasil diungkap tim gabungan kepolisian (Tim Resmob Macan Raya dan Polsek Pontianak Timur). Dua remaja masing-masing berinisial AN alias Juna (19) dan MR (18) tak berkutik saat diamankan warga di wilayah Gang Angket, Pontianak Timur.

Awal Terbongkarnya Kasus

Kasus ini terungkap setelah Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya yang menerima informasi dari Polsek Pontianak Timur mengenai penangkapan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku curanmor. Sebelumnya kedua pemuda tersebut diamankan oleh warga di Gang Angket, Pontianak Timur, Rabu (09/07/2025) sekitar pukul 19.54 WIB.

” Setelah menerima informasi, Tim Macan Raya langsung bergerak ke Polsek Pontianak Timur. Di sana, dilakukan interogasi singkat terhadap kedua pelaku dan hasilnya, AN alias Juna dan MR mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy dari sebuah garasi rumah milik warga di Dusun Martapura, RT 01/RW 13, Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya,”terang Ade, Rabu (16/7/2025).

Operasi Keselamatan Kapuas 2026 Mulai 2 Februari, Polisi Utamakan Edukasi Keselamatan Jalan

Kejadian di Garasi Rumah Korban

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada hari Selasa (8/7/2025), sekitar pukul 22.15 WIB. Saat itu, motor milik korban terparkir di garasi samping rumahnya. Korban saat itu sedang berada di dalam rumah, tanpa menyadari motornya telah digondol pelaku.

“Aksi mereka dilakukan dengan cepat. Setelah berhasil membawa motor, pelaku sempat melarikan diri ke arah Pontianak Timur sebelum akhirnya diamankan oleh masyarakat,” sambung Ade.

Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Usai interogasi singkat, Tim Macan Raya membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Kubu Raya guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami apakah kedua remaja tersebut terlibat dalam aksi kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

Misteri Temuan Mayat Bayi di Desa Tanjung Beringin, Polres Kubu Raya Buru Orang Tua Pelaku

Imbauan kepada Warga

Polres Kubu Raya mengapresiasi reaksi cepat masyarakat dan mengimbau agar warga lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam mengamankan kendaraan pribadi.

“Jangan lengah, pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda dan diparkir di tempat yang aman. Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat jika melihat hal yang mencurigakan,” pesan Ade kepada masyarakat.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

Penulis : Humas_cpt_ltr2002

Editor : Aiptu Ade

follow up : web resmi Polres Kubu Raya ( tbnewspolreskuburaya.id)

Call Centre : 110