Dump Truk Tabrakan dengan Truk Tangki CPO di Trans Kalimantan, Sopir Meninggal Dunia | Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polres Kubu Raya Sambangi SMP Kemala Bhayangkari 1 Sungai Raya | Kapolda Kalbar Pimpin Sertijab Wakapolda: Brigjen Pol Hindarsono Resmi Gantikan Brigjen Pol Roma Hutajulu | Personel Satlantas Polres Kubu Raya Diserbu Keceriaan Siswa TK di Sungai Ambawang | Operasi Keselamatan Kapuas 2026 Mulai 2 Februari, Polisi Utamakan Edukasi Keselamatan Jalan | Polisi Amankan Terduga Pelaku Pelemparan Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya | Misteri Temuan Mayat Bayi di Desa Tanjung Beringin, Polres Kubu Raya Buru Orang Tua Pelaku | Police Line Terpasang di Karhutla Sungai Raya, Lahan Gambut 5 Hektare Jadi TKP | Usai Dijinakkan, Police Line Membentang di Lahan Karhutla Kuala Mandor B | Cerita Menerobos Bara: Nyawa di Ujung Selang | Tragis! Karyawan Peternakan Ayam di Kubu Raya Tewas Tersengat Listrik Saat Cas HP | Misteri Terbakarnya 5 Hektar Lahan di Desa Sungai Malaya, Polisi Buru Pelakunya | Sidokes Polres Kubu Raya Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Tim Siaga Karhutla | Bertaruh Nyawa Lawan Asap, Tim Siaga Karhutla Akhirnya ‘Zerokan’ Api di Kabupaten Kubu Raya | Polisi Ringkus Komplotan “Bajak Laut” di Kubu Raya, Modus Incar Mesin Speedboat Milik Instansi | 9 Unit Damkar Diterjunkan Padamkan Kebakaran Rumah di Komplek Bhayangkara Permai, Tidak Ada Korban Jiwa | Tanpa Plat Nomor! Ini Daftar 6 Motor yang Diciduk Polres Kubu Raya Saat Balap Liar | Tragedi KM 19 Trans Kalimantan: Hilang Kendali di Tikungan, Pemotor Tewas Hantam Truk | Gercep! Bupati Sujiwo dan Polres Kubu Raya Bubarkan Balap Liar di Angkasa Pura | Kubu Raya Membara! Tim Gabungan Baku Hantam Padamkan 24 Titik Api, Lahan 9 Hektar Disegel Police Line |
BERITA KEPOLISIAN KRIMINAL

Remob Macan Raya Tangkap Pencuri Motor, Aksi Pelaku Terendus dari Medsos

TBNEWSPOLRESKUBURAYA.ID – Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial SO (36), pelaku pencurian sepeda motor di Gang Paremba, Desa Mekar Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu satu jam setelah laporan diterima.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, melalui Kasi Humas IPTU P. Pasaribu membenarkan keberhasilan tersebut. Menurutnya, laporan pencurian masuk ke Polres Kubu Raya pada Senin (22/9/2025) pukul 15.00 WIB. Dalam hitungan menit, Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

“Berkat kecepatan informasi dari masyarakat, identitas serta keberadaan pelaku berhasil kami kantongi. Pelaku kemudian kami amankan di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, pada pukul 16.00 WIB. Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Pasaribu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/9/2025).

Motor Hasil Curian Sempat Ditawarkan Melalui Medsos

Rotasi Jabatan di Polres Kubu Raya, Kapolres Tekankan Pemetaan Kerawanan Wilayah

Dalam aksinya, SO mencuri satu unit Yamaha Mio warna putih bernomor polisi KB 5442 NU milik warga yang diparkirkan di depan rumahnya. Menariknya, motor curian tersebut sempat ditawarkan untuk dijual, bahkan diposting di media sosial.

“Petugas tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor curian. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman karena tidak menutup kemungkinan pelaku pernah melakukan aksi serupa di tempat lain,” lanjut Pasaribu.

Ungkap Kasus dalam Satu Jam

Kecepatan pengungkapan kasus ini menjadi catatan tersendiri bagi jajaran Polres Kubu Raya. Menurut Pasaribu, keberhasilan tersebut tidak lepas dari respons cepat Tim Resmob Macan Raya dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Ini bukti nyata komitmen Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus meningkatkan kinerja dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.

Viral Konflik Lahan di Batu Ampar, Polres Kubu Raya Tegaskan Proses Sudah Sesuai Prosedur

Jerat Pasal Pencurian Pemberatan

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan serupa dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan.

 

 

 

Penulis : Humas_cpt_ltr2002

Editor : Aiptu Ade

follow up : web resmi Polres Kubu Raya ( tbnewspolreskuburaya.id)

Call Centre : 110