Dump Truk Tabrakan dengan Truk Tangki CPO di Trans Kalimantan, Sopir Meninggal Dunia | Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polres Kubu Raya Sambangi SMP Kemala Bhayangkari 1 Sungai Raya | Kapolda Kalbar Pimpin Sertijab Wakapolda: Brigjen Pol Hindarsono Resmi Gantikan Brigjen Pol Roma Hutajulu | Personel Satlantas Polres Kubu Raya Diserbu Keceriaan Siswa TK di Sungai Ambawang | Operasi Keselamatan Kapuas 2026 Mulai 2 Februari, Polisi Utamakan Edukasi Keselamatan Jalan | Polisi Amankan Terduga Pelaku Pelemparan Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya | Misteri Temuan Mayat Bayi di Desa Tanjung Beringin, Polres Kubu Raya Buru Orang Tua Pelaku | Police Line Terpasang di Karhutla Sungai Raya, Lahan Gambut 5 Hektare Jadi TKP | Usai Dijinakkan, Police Line Membentang di Lahan Karhutla Kuala Mandor B | Cerita Menerobos Bara: Nyawa di Ujung Selang | Tragis! Karyawan Peternakan Ayam di Kubu Raya Tewas Tersengat Listrik Saat Cas HP | Misteri Terbakarnya 5 Hektar Lahan di Desa Sungai Malaya, Polisi Buru Pelakunya | Sidokes Polres Kubu Raya Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Tim Siaga Karhutla | Bertaruh Nyawa Lawan Asap, Tim Siaga Karhutla Akhirnya ‘Zerokan’ Api di Kabupaten Kubu Raya | Polisi Ringkus Komplotan “Bajak Laut” di Kubu Raya, Modus Incar Mesin Speedboat Milik Instansi | 9 Unit Damkar Diterjunkan Padamkan Kebakaran Rumah di Komplek Bhayangkara Permai, Tidak Ada Korban Jiwa | Tanpa Plat Nomor! Ini Daftar 6 Motor yang Diciduk Polres Kubu Raya Saat Balap Liar | Tragedi KM 19 Trans Kalimantan: Hilang Kendali di Tikungan, Pemotor Tewas Hantam Truk | Gercep! Bupati Sujiwo dan Polres Kubu Raya Bubarkan Balap Liar di Angkasa Pura | Kubu Raya Membara! Tim Gabungan Baku Hantam Padamkan 24 Titik Api, Lahan 9 Hektar Disegel Police Line |
BERITA KEPOLISIAN LOKAL NARKOTIKA

Modus Baru! Sabu Diselundupkan Lewat Charger HP, Terbongkar di Lapas Kelas IIA Pontianak

TBNEWSPOLRESKUBURAYA.ID – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak berhasil digagalkan petugas. Aksi tersebut terungkap setelah petugas pos jaga menemukan sabu yang disembunyikan di dalam kepala charger HP merek Asus.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa peristiwa pada hari Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, bermula saat seorang pengemudi ojek online datang ke Lapas Kelas IIA Pontianak untuk mengantarkan sebuah paket titipan kepada salah satu warga binaan berinisial TH alias TOP (26). Barang yang dikirim berupa kepala charger dan kabel USB.

“Petugas piket pos P2U Lapas menolak menerima barang itu karena termasuk kategori barang yang dilarang digunakan oleh warga binaan. Meski sudah dijelaskan, pengemudi ojek online tersebut tetap memaksa agar barang titipan diterima,” ungkap Ade, Jumat (17/10/2025).

Melihat gelagat mencurigakan, petugas jaga kemudian memeriksa barang tersebut. Saat pemeriksaan berlangsung, pengemudi ojek online itu tiba-tiba kabur meninggalkan lokasi. Hasil pemeriksaan mendalam menemukan klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 8,87 gram, disembunyikan di dalam kepala charger HP tersebut.

“Setelah memastikan temuan itu, pihak Lapas segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Tim kami langsung mendatangi Lapas untuk melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap warga binaan yang dituju oleh paket itu,” jelas Ade.

Rotasi Jabatan di Polres Kubu Raya, Kapolres Tekankan Pemetaan Kerawanan Wilayah

Dari hasil pemeriksaan, warga binaan berinisial TH alias TOP (26) mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya. Ia diduga telah berkoordinasi dengan seseorang di luar Lapas untuk mengatur pengiriman sabu tersebut melalui jasa ojek online.

Petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket klip transparan berisi sabu, satu kepala charger merek Asus warna hitam, satu kabel USB hijau, satu unit HP Oppo hitam, serta satu plastik warna hitam.

“Saat ini Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang menjadi pemasok barang haram tersebut,” ujar Ade menegaskan.

Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.

Peristiwa ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas dengan modus yang semakin licin dan bervariasi. Namun, berkat kejelian petugas lapas dan respons cepat Polres Kubu Raya, peredaran sabu di balik jeruji kembali berhasil digagalkan.

Viral Konflik Lahan di Batu Ampar, Polres Kubu Raya Tegaskan Proses Sudah Sesuai Prosedur

“Kami mengapresiasi sinergi petugas Lapas Kelas IIA Pontianak yang cepat tanggap dan langsung berkoordinasi. Sinergi ini menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkoba di lingkungan tahanan,” pungkas Ade.

 

 

Penulis : Humas_cpt_ltr2002
Editor : Aiptu Ade
follow up : web resmi Polres Kubu Raya ( tbnewspolreskuburaya.id)
Call Centre : 110