Dump Truk Tabrakan dengan Truk Tangki CPO di Trans Kalimantan, Sopir Meninggal Dunia | Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polres Kubu Raya Sambangi SMP Kemala Bhayangkari 1 Sungai Raya | Kapolda Kalbar Pimpin Sertijab Wakapolda: Brigjen Pol Hindarsono Resmi Gantikan Brigjen Pol Roma Hutajulu | Personel Satlantas Polres Kubu Raya Diserbu Keceriaan Siswa TK di Sungai Ambawang | Operasi Keselamatan Kapuas 2026 Mulai 2 Februari, Polisi Utamakan Edukasi Keselamatan Jalan | Polisi Amankan Terduga Pelaku Pelemparan Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya | Misteri Temuan Mayat Bayi di Desa Tanjung Beringin, Polres Kubu Raya Buru Orang Tua Pelaku | Police Line Terpasang di Karhutla Sungai Raya, Lahan Gambut 5 Hektare Jadi TKP | Usai Dijinakkan, Police Line Membentang di Lahan Karhutla Kuala Mandor B | Cerita Menerobos Bara: Nyawa di Ujung Selang | Tragis! Karyawan Peternakan Ayam di Kubu Raya Tewas Tersengat Listrik Saat Cas HP | Misteri Terbakarnya 5 Hektar Lahan di Desa Sungai Malaya, Polisi Buru Pelakunya | Sidokes Polres Kubu Raya Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Tim Siaga Karhutla | Bertaruh Nyawa Lawan Asap, Tim Siaga Karhutla Akhirnya ‘Zerokan’ Api di Kabupaten Kubu Raya | Polisi Ringkus Komplotan “Bajak Laut” di Kubu Raya, Modus Incar Mesin Speedboat Milik Instansi | 9 Unit Damkar Diterjunkan Padamkan Kebakaran Rumah di Komplek Bhayangkara Permai, Tidak Ada Korban Jiwa | Tanpa Plat Nomor! Ini Daftar 6 Motor yang Diciduk Polres Kubu Raya Saat Balap Liar | Tragedi KM 19 Trans Kalimantan: Hilang Kendali di Tikungan, Pemotor Tewas Hantam Truk | Gercep! Bupati Sujiwo dan Polres Kubu Raya Bubarkan Balap Liar di Angkasa Pura | Kubu Raya Membara! Tim Gabungan Baku Hantam Padamkan 24 Titik Api, Lahan 9 Hektar Disegel Police Line |
BERITA KEPOLISIAN

Polda Kalbar Tegaskan Komitmennya Berantas Peredaran Narkoba: Hukum Tak Pandang Bulu

​PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali mempertegas komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kalimantan Barat. Hal ini ditegaskan dalam Dialog Interaktif yang disiarkan langsung oleh Stasiun Pro 1 RRI Pontianak. (Rabu, 14/01/2026).

​Hadir sebagai narasumber, Wakil Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, AKBP Fatchur Rochman, S.I.K, M.H., mengusung tema diskusi “Hukum Tak Pandang Bulu, Sanksi Berat Bagi Pengedar dan Produsen Narkoba”.

​Dalam dialog tersebut, AKBP Fatchur Rochman memaparkan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini menjadi instrumen hukum yang sangat ketat, mengatur mulai dari aspek produksi, distribusi, hingga sanksi pidana maksimal.

​”Kami ingin Masyarakat memahami bahwa negara tidak main-main. UU Nomor 35 Tahun 2009 memberikan ruang bagi Penegak Hukum untuk memberikan sanksi berat, terutama bagi pengedar dan produsen,” ujar Fatchur.

​Ia juga memberikan pesan mendalam kepada Masyarakat, khususnya generasi muda di Kalimantan Barat, untuk membentengi diri dari pengaruh zat terlarang tersebut.

Rotasi Jabatan di Polres Kubu Raya, Kapolres Tekankan Pemetaan Kerawanan Wilayah

​”Jauhi Narkoba, hindari Narkoba, karena hukumannya berat dan sangat merugikan bagi diri sendiri, keluarga, serta bagi lingkungan sekitar,” tegasnya.

​Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa kegiatan edukasi melalui Media Massa seperti RRI sangat krusial untuk membangun kesadaran kolektif.

​”Polda Kalbar berkomitmen melakukan tindakan preventif sekaligus represif. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah ini. Sesuai arahan pimpinan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi bangsa,”

“​Peran serta Masyarakat dalam memberikan informasi sangat diharapkan untuk memutus mata rantai peredaran Narkotika, mengingat posisi geografis Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.” Pungkas Bambang.

​Dialog ini menekankan beberapa poin penting dalam UU No. 35 Tahun 2009, di antaranya:

Viral Konflik Lahan di Batu Ampar, Polres Kubu Raya Tegaskan Proses Sudah Sesuai Prosedur

– ​Pengawasan Ketat: Pemantauan jalur-jalur tikus di perbatasan.

– ​Rehabilitasi vs Pidana: Perbedaan perlakuan hukum bagi penyalahguna (korban) dan bandar/produsen.

– ​Efek Jera: Penerapan pasal berlapis bagi residivis narkotika.

​Kegiatan dialog interaktif ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif kepada pendengar RRI Pontianak bahwa keterlibatan dalam jaringan narkoba hanya akan berujung pada kerugian besar, baik secara Hukum maupun Sosial.