Dump Truk Tabrakan dengan Truk Tangki CPO di Trans Kalimantan, Sopir Meninggal Dunia | Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polres Kubu Raya Sambangi SMP Kemala Bhayangkari 1 Sungai Raya | Kapolda Kalbar Pimpin Sertijab Wakapolda: Brigjen Pol Hindarsono Resmi Gantikan Brigjen Pol Roma Hutajulu | Personel Satlantas Polres Kubu Raya Diserbu Keceriaan Siswa TK di Sungai Ambawang | Operasi Keselamatan Kapuas 2026 Mulai 2 Februari, Polisi Utamakan Edukasi Keselamatan Jalan | Polisi Amankan Terduga Pelaku Pelemparan Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya | Misteri Temuan Mayat Bayi di Desa Tanjung Beringin, Polres Kubu Raya Buru Orang Tua Pelaku | Police Line Terpasang di Karhutla Sungai Raya, Lahan Gambut 5 Hektare Jadi TKP | Usai Dijinakkan, Police Line Membentang di Lahan Karhutla Kuala Mandor B | Cerita Menerobos Bara: Nyawa di Ujung Selang | Tragis! Karyawan Peternakan Ayam di Kubu Raya Tewas Tersengat Listrik Saat Cas HP | Misteri Terbakarnya 5 Hektar Lahan di Desa Sungai Malaya, Polisi Buru Pelakunya | Sidokes Polres Kubu Raya Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Tim Siaga Karhutla | Bertaruh Nyawa Lawan Asap, Tim Siaga Karhutla Akhirnya ‘Zerokan’ Api di Kabupaten Kubu Raya | Polisi Ringkus Komplotan “Bajak Laut” di Kubu Raya, Modus Incar Mesin Speedboat Milik Instansi | 9 Unit Damkar Diterjunkan Padamkan Kebakaran Rumah di Komplek Bhayangkara Permai, Tidak Ada Korban Jiwa | Tanpa Plat Nomor! Ini Daftar 6 Motor yang Diciduk Polres Kubu Raya Saat Balap Liar | Tragedi KM 19 Trans Kalimantan: Hilang Kendali di Tikungan, Pemotor Tewas Hantam Truk | Gercep! Bupati Sujiwo dan Polres Kubu Raya Bubarkan Balap Liar di Angkasa Pura | Kubu Raya Membara! Tim Gabungan Baku Hantam Padamkan 24 Titik Api, Lahan 9 Hektar Disegel Police Line |
BERITA KEPOLISIAN NARKOTIKA

Nekat Pesta Sabu di Wilayah Hukum Kubu Raya, Dua Pemuda Asal NTB Diciduk Tim Labubu, Ini Kronologinya

TBNEWSPOLRESKUBURAYA.ID – Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pemuda berinisial FN (24) dan SN (24) tak berkutik saat disergap petugas di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Sungai Raya.

Penangkapan kedua pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, ini diduga kerap menjadikan rumah tersebut sebagai lokasi pesta narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, membeberkan kronologi lengkap keberhasilan tim Labubu dalam mengungkap kasus ini.

Ade menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Kecamatan Sungai Raya.

Rotasi Jabatan di Polres Kubu Raya, Kapolres Tekankan Pemetaan Kerawanan Wilayah

“Berawal dari informasi masyarakat, Tim Labubu Satresnarkoba kemudian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Setelah mengantongi identitas dan memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak menuju lokasi,” ujar Ade, Kamis (15/1/2026).

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti yang sulit dibantah oleh para pelaku.

“Pada saat penangkapan, tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang masih berada di tangan kiri FN. Selain itu, petugas juga menemukan satu paket klip transparan berisi sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok Marlboro Filter Black,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang diamankan dari tangan kedua pelaku memiliki berat bruto 0,43 gram.

Setelah dilakukan interogasi singkat di tempat kejadian perkara (TKP), kedua pemuda asal Dusun Nanga Rao dan Desa Rasabou ini tidak dapat mengelak. Mereka mengakui secara sadar bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka yang ia beli dari seseorang berinisial R di kawasan Pontianak Timur.

Viral Konflik Lahan di Batu Ampar, Polres Kubu Raya Tegaskan Proses Sudah Sesuai Prosedur

“Pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Saat ini, FN dan SN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” tegas Ade.

Polres Kubu Raya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Keberhasilan Tim Labubu ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku lainnya.

Kini, FN dan SN terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang tidak sedikit.

 

 

 

Penulis : Humas_cpt_ltr2002

Editor : Aiptu Ade

follow up : web resmi Polres Kubu Raya ( tbnewspolreskuburaya.id)

Call Centre : 110