Dump Truk Tabrakan dengan Truk Tangki CPO di Trans Kalimantan, Sopir Meninggal Dunia | Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polres Kubu Raya Sambangi SMP Kemala Bhayangkari 1 Sungai Raya | Kapolda Kalbar Pimpin Sertijab Wakapolda: Brigjen Pol Hindarsono Resmi Gantikan Brigjen Pol Roma Hutajulu | Personel Satlantas Polres Kubu Raya Diserbu Keceriaan Siswa TK di Sungai Ambawang | Operasi Keselamatan Kapuas 2026 Mulai 2 Februari, Polisi Utamakan Edukasi Keselamatan Jalan | Polisi Amankan Terduga Pelaku Pelemparan Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya | Misteri Temuan Mayat Bayi di Desa Tanjung Beringin, Polres Kubu Raya Buru Orang Tua Pelaku | Police Line Terpasang di Karhutla Sungai Raya, Lahan Gambut 5 Hektare Jadi TKP | Usai Dijinakkan, Police Line Membentang di Lahan Karhutla Kuala Mandor B | Cerita Menerobos Bara: Nyawa di Ujung Selang | Tragis! Karyawan Peternakan Ayam di Kubu Raya Tewas Tersengat Listrik Saat Cas HP | Misteri Terbakarnya 5 Hektar Lahan di Desa Sungai Malaya, Polisi Buru Pelakunya | Sidokes Polres Kubu Raya Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Tim Siaga Karhutla | Bertaruh Nyawa Lawan Asap, Tim Siaga Karhutla Akhirnya ‘Zerokan’ Api di Kabupaten Kubu Raya | Polisi Ringkus Komplotan “Bajak Laut” di Kubu Raya, Modus Incar Mesin Speedboat Milik Instansi | 9 Unit Damkar Diterjunkan Padamkan Kebakaran Rumah di Komplek Bhayangkara Permai, Tidak Ada Korban Jiwa | Tanpa Plat Nomor! Ini Daftar 6 Motor yang Diciduk Polres Kubu Raya Saat Balap Liar | Tragedi KM 19 Trans Kalimantan: Hilang Kendali di Tikungan, Pemotor Tewas Hantam Truk | Gercep! Bupati Sujiwo dan Polres Kubu Raya Bubarkan Balap Liar di Angkasa Pura | Kubu Raya Membara! Tim Gabungan Baku Hantam Padamkan 24 Titik Api, Lahan 9 Hektar Disegel Police Line |
NARKOTIKA

Gagal Terbang ke Surabaya, Kurir Narkoba Dibekuk Polisi di Bandara Supadio Pontianak

TBNEWSPOLRESKUBURAYA.ID, KUBU RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 395,7 gram yang berhasil diamankan pada awal Juni 2025. Pemusnahan dilakukan di aula Mapolres Kubu Raya yang disaksikan langsung oleh para tersangka, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kubu Raya, AVSEC Bandara Supadio serta mitra jurnalis Kubu Raya.

Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkotika di Bandara Supadio Pontianak, yang melibatkan dua tersangka berinisial AI dan IN.

Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dituangkan ke dalam wadah berisi cairan pembersih di hadapan publik sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

“Barang bukti ini kita amankan bersama tersangkanya pada bulan Juni 2025 lalu di area Kargo Bandara Supadio Pontianak dan Area Keberangkatan Bandara Supadio Pontianak,” ujar Ade.

Salah satu tersangka, AI (26), diketahui merupakan seorang mahasiswa asal Pamekasan, Jawa Timur. AI diamankan oleh Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada Kamis (5/6/2025) saat hendak menyelundupkan sabu menuju Surabaya menggunakan jalur udara dari Bandara Supadio.

Polisi Warning Pembakar Lahan di Kubu Raya: Ditemukan Pidana, Kami Tindak Tegas!

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak AVSEC Bandara Supadio, Tim Labubu berhasil mengamankan AI. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket plastik klip transparan yang masing-masing berisi sabu dengan berat total 396,22 gram. Paket itu disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakan pelaku,” punkas Ade.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AI mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial DR yang berdomisili di Surabaya. AI dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk sekali pengiriman barang haram tersebut.

“AI mengaku hanya sebagai kurir dan tidak mengetahui lebih jauh perihal jaringan pengedarannya. Namun, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar sindikat yang lebih luas,” tambahnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan komitmen kami dalam mendukung pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tegas Ade.

Nekat Pesta Sabu di Wilayah Hukum Kubu Raya, Dua Pemuda Asal NTB Diciduk Tim Labubu, Ini Kronologinya

 

Penulis : Humas_cpt_ltr2002
Editor : Aiptu Ade

follow up : web resmi Polres Kubu Raya ( tbnewspolreskuburaya.id)

Call Centre : 110
Instagram :
@polreskuburaya
@kapolreskuburaya