Dump Truk Tabrakan dengan Truk Tangki CPO di Trans Kalimantan, Sopir Meninggal Dunia | Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polres Kubu Raya Sambangi SMP Kemala Bhayangkari 1 Sungai Raya | Kapolda Kalbar Pimpin Sertijab Wakapolda: Brigjen Pol Hindarsono Resmi Gantikan Brigjen Pol Roma Hutajulu | Personel Satlantas Polres Kubu Raya Diserbu Keceriaan Siswa TK di Sungai Ambawang | Operasi Keselamatan Kapuas 2026 Mulai 2 Februari, Polisi Utamakan Edukasi Keselamatan Jalan | Polisi Amankan Terduga Pelaku Pelemparan Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya | Misteri Temuan Mayat Bayi di Desa Tanjung Beringin, Polres Kubu Raya Buru Orang Tua Pelaku | Police Line Terpasang di Karhutla Sungai Raya, Lahan Gambut 5 Hektare Jadi TKP | Usai Dijinakkan, Police Line Membentang di Lahan Karhutla Kuala Mandor B | Cerita Menerobos Bara: Nyawa di Ujung Selang | Tragis! Karyawan Peternakan Ayam di Kubu Raya Tewas Tersengat Listrik Saat Cas HP | Misteri Terbakarnya 5 Hektar Lahan di Desa Sungai Malaya, Polisi Buru Pelakunya | Sidokes Polres Kubu Raya Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Tim Siaga Karhutla | Bertaruh Nyawa Lawan Asap, Tim Siaga Karhutla Akhirnya ‘Zerokan’ Api di Kabupaten Kubu Raya | Polisi Ringkus Komplotan “Bajak Laut” di Kubu Raya, Modus Incar Mesin Speedboat Milik Instansi | 9 Unit Damkar Diterjunkan Padamkan Kebakaran Rumah di Komplek Bhayangkara Permai, Tidak Ada Korban Jiwa | Tanpa Plat Nomor! Ini Daftar 6 Motor yang Diciduk Polres Kubu Raya Saat Balap Liar | Tragedi KM 19 Trans Kalimantan: Hilang Kendali di Tikungan, Pemotor Tewas Hantam Truk | Gercep! Bupati Sujiwo dan Polres Kubu Raya Bubarkan Balap Liar di Angkasa Pura | Kubu Raya Membara! Tim Gabungan Baku Hantam Padamkan 24 Titik Api, Lahan 9 Hektar Disegel Police Line |
BERITA KRIMINAL

Kasus Oli Palsu Masuk Tahap P-21, Polda Kalbar Segera Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa

TBNEWSPOLRESN]KUBURAYA.ID – Kasus dugaan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar kini telah dinyatakan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, Jumat (6/3).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan, kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 20 Juni 2025. Laporan resmi kemudian diterima penyidik sehari setelahnya, tepatnya pada 21 Juni 2025.

“Tersangka dalam perkara ini berinisial EM. Kasus ini kami tangani menggunakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen,” kata Burhanuddin saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Mapolda Kalbar.

Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Burhanuddin menambahkan, setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap oleh JPU pada 23 Februari 2026. “Artinya perkara ini sudah lengkap atau P-21. Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Kalbar Siap Jadi Tuan Rumah Event Voli AVC Men’s Champions League 2026

Dalam kasus ini, penyidik membutuhkan waktu lebih lama karena harus memeriksa banyak saksi serta menghadirkan sejumlah ahli guna memperkuat pembuktian, selain itu, jumlah barang bukti dalam kasus tersebut juga cukup banyak sehingga memerlukan proses penghitungan serta penyiapan tempat penyimpanan dan pemeriksaan.

“Barang buktinya cukup banyak sehingga perlu dilakukan penghitungan, penyiapan tempat, serta waktu untuk pemeriksaan. Itu menjadi bagian dari proses yang harus dilalui, Hasil uji laboratorium juga mendukung dugaan tindak pidana yang dipersangkakan,” kata Burhanuddin.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk pelumas kendaraan, karena peredaran produk palsu tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat berdampak pada kerusakan kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat agar membeli oli di tempat resmi atau distributor terpercaya. Jika menemukan indikasi peredaran produk palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Bambang.

Bakar Lahan Lalu Ditinggal, Pria di Kubu Raya Kini Jadi Tersangka