KRIMINAL

Pasutri Tega Tipu Pedagang Kecil Pakai Uang Mainan, Polisi Amankan Rp4,5 Juta Lembarannya

TBNEWSPOLRESKUBURAYA.ID, KUBU RAYA – Aksi nekat pasangan suami istri (pasutri) warga Pontianak berakhir di tangan polisi. SH (41) dan NL (40) tertangkap basah setelah mencoba membeli sembako dengan menggunakan uang mainan di sebuah toko sembako yang berlokasi di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (18/8/2025).

Kasus ini terungkap saat keduanya berbelanja beras, minyak kayu putih, dan empat bungkus rokok dengan total Rp.222 ribu. Untuk melancarkan aksinya, NL membayar menggunakan lembaran uang mainan pecahan Rp.100 ribu dua lembar, Rp.10 ribu dua lembar, serta menyelipkan satu lembar uang asli Rp.2000 ribu di bagian atas. Cara itu dilakukan agar pemilik toko terkecoh.

Namun rencana licik tersebut berantakan. Saat NL hendak meninggalkan toko, pemilik menyadari uang yang diterimanya bukan asli. Ia langsung berteriak maling untuk meminta pertolongan warga. Salah seorang pengendara tossa yang melintas segera menghadang SH yang sudah duduk di atas motor, bersiap kabur.

Tak lama berselang, polisi yang tengah mengatur lalu lintas mendengar teriakan riuh tersebut langsung mendatangi lokasi dan mengamankan keduanya bersama barang bukti. Pasutri itu kemudian digelandang ke Polres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Warga Geger, Rumah di Gang Bersama 2 Desa Limbung Diduga Dibakar Orang Tak Dikenal

Polisi Tetapkan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengatakan kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 245 KUHP tentang kejahatan terhadap mata uang dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Dari tangan pelaku, kami amankan barang bukti uang mainan senilai Rp4.580.000 dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 37 lembar, Rp50 ribu sebanyak 24 lembar, dan Rp20 ribu sebanyak 9 lembar,” ungkap Ade, Rabu (20/8/2025).

Lebih lanjut, polisi juga menemukan fakta bahwa aksi serupa telah dilakukan di sejumlah lokasi. Kedua tersangka mengaku pernah menggunakan uang mainan untuk berbelanja di beberapa toko di wilayah Pontianak Utara dan Kubu Raya.

“Pelaku membeli uang mainan tersebut dari sebuah toko mainan di Pasar Tengah. Lalu SH, yang merupakan otak dari aksi ini, menyamarkan tulisan ‘Uang Mainan’ dengan menutupinya menggunakan kertas agar terlihat seperti uang asli,” tambah Ade.

Gerak Cepat Tim Macan Raya! Pelaku Pencurian Gudang Dibekuk dalam Hitungan Hari

Pernah Tersandung Kasus Pidana

Hasil penyelidikan juga mengungkap rekam jejak kelam kedua tersangka. SH dan NL diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Mereka pernah tersandung kasus pencurian dan pertolongan jahat.

“Tim Reserse Tindak Pidana Umum Polres Kubu Raya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari modus serupa. Kami imbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang tunai, dan jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban oleh kedua tersangka silahkan melapor ke Polres Kubu Raya,” tegas Aiptu Ade.

Polisi Apresiasi Peran Warga

Dalam kesempatan tersebut, polisi juga mengapresiasi peran masyarakat yang cepat tanggap saat menyadari adanya tindak kejahatan. Teriakan pemilik toko dan keberanian pengendara tossa yang menghadang pelaku disebut menjadi kunci sukses pengungkapan kasus ini.

“Sinergi antara warga dan aparat kepolisian sangat penting. Berkat kewaspadaan masyarakat, aksi pelaku bisa segera digagalkan dan mereka berhasil diamankan tanpa sempat kabur,” pungkasnya.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Kubu Raya. Polisi terus melakukan pengembangan untuk memastikan sejauh mana peredaran uang mainan ini digunakan sebagai sarana kejahatan.

 

Penulis : Humas_cpt_ltr2002

Editor : Aiptu Ade

follow up : web resmi Polres Kubu Raya ( tbnewspolreskuburaya.id)

Call Centre : 110