TBNEWSPOLRESKUBURAYA.ID – Petualangan kriminal pria berinisial MR (45) resmi berakhir di balik jeruji besi. Residivis kasus pencurian ini tak berkutik saat diringkus Unit Lidik Satuan Reserse Polsek Sungai Kakap di kawasan Jalan Kalimas Hulu, Komplek Arda Residence 1, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
MR ditangkap setelah melancarkan aksi pencurian beruntun yang menyasar material bangunan di sebuah proyek perumahan. Tak tanggung-tanggung, pelaku menggasak belasan sak semen hingga puluhan keping seng.
Kronologi Pencurian Beruntun
Kapolsek Sungai Kakap, IPDA Dollas Zimmi Saputra, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membeberkan bahwa aksi nekat MR dilakukan dalam rentang waktu yang cukup rapat. Korban baru menyadari kehilangan material setelah mendapat laporan dari pihak kontraktor.
“Aksi ini terungkap setelah korban menerima rentetan laporan kehilangan dari kontraktor berinisial EO dan IM. Pertama, pada Selasa (24/2), dilaporkan hilang 13 sak semen merk Gresik ukuran 50 kg. Tak berhenti di situ, pada Sabtu (28/2), korban kembali kehilangan 9 kotak keramik merk Mustika ukuran 40×40,” ujar Ade saat memberikan keterangan resmi, Selasa (17/3/2026).
Alih-alih jera, MR justru kembali beraksi pada Selasa (3/3) dengan menggasak 65 keping seng warna hitam. Akibat pencurian spesialis material bangunan ini, korban mengalami kerugian total mencapai Rp7.164.000.
Detik-detik Penangkapan: Terkepung di Belakang Komplek
Pelarian MR terhenti pada Minggu (8/3/2026) malam. Gerak-gerik pria paruh baya ini terendus warga saat terlihat mencurigakan di area belakang pemukiman warga di Jalan Kalimas Hulu.
Aiptu Ade menjelaskan kronologi penangkapan yang melibatkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat setempat.
“Berawal dari kecurigaan warga terhadap kehadiran pelaku di belakang perumahan sekitar pukul 22.00 WIB, warga segera menghubungi personel Polsek Kakap. Bersama Ketua RT setempat, petugas bergerak cepat mengepung lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Ade.
Pengakuan Pelaku: Pemain Lama
Setelah diinterogasi di lapangan, identitas MR terungkap sebagai seorang residivis dengan rekam jejak kasus serupa. Di hadapan petugas, ia mengakui seluruh perbuatannya yang telah berulang kali membobol material di lokasi yang sama.
” MR mengakui telah berulang kali melakukan pencurian di lokasi tersebut. Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa semen, keramik, dan seng telah kami amankan di Mapolsek Sungai Kakap untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” tegas Ade.
Atas perbuatannya, residivis kambuhan ini terancam kembali menghuni hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Penulis : Humas_cpt_ltr2002
Editor : Aiptu Ade
follow up : web resmi Polres Kubu Raya ( tbnewspolreskuburaya.id)
Call Centre : 110

