TBNEWSPOLRESKUBURAYA.ID – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat jelang musim kemarau panjang 2026. Hal ini terlihat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Karhutla yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Sungai Raya, Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (2/4/2026) pukul 09.00 WIB.
Rakor tersebut dihadiri unsur TNI-Polri, pemerintah daerah, BPBD, para kepala desa, Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga perwakilan sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sungai Raya.
Sejumlah pejabat yang hadir di antaranya Wakapolres Kubu Raya Kompol Andri Syahroni, Kabag Ops Polres Kubu Raya AKP Samidi, Kapolsek Sungai Raya AKP Haryanto, Camat Sungai Raya M. Ikhsan Sukendra, serta perwakilan Kodim 1207/Pontianak dan BPBD Kubu Raya.
Antisipasi Karhutla di Tengah Curah Hujan Menurun
Kapolsek Sungai Raya AKP Haryanto mengatakan, rakor ini digelar sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi karhutla yang cenderung meningkat akibat curah hujan yang mulai berkurang.
“Rakor ini bertujuan menyatukan langkah seluruh stakeholder, khususnya pemerintah desa, dalam menghadapi potensi karhutla di wilayah Sungai Raya yang memiliki fluktuasi cukup tinggi,” ujarnya.
Ia menegaskan, pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, seluruh elemen diminta aktif meminimalisir munculnya titik api, termasuk peran perusahaan yang dinilai sudah cukup aktif dalam upaya pencegahan di area perkebunan.
Bandara Supadio Jadi Perhatian Khusus
Sementara itu, Camat Sungai Raya M. Ikhsan Sukendra menekankan bahwa karhutla menjadi perhatian serius karena wilayahnya berdekatan dengan Bandara Supadio yang merupakan objek vital nasional.
“Karhutla bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas penerbangan. Karena itu, kolaborasi semua pihak sangat diperlukan,” katanya.
Ia juga mengimbau pemerintah desa untuk lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta memasang spanduk atau baliho imbauan di titik-titik strategis.

Prediksi Kemarau Panjang, Perlu Langkah Dini
Wakapolres Kubu Raya Kompol Andri Syahroni mengungkapkan, berdasarkan prediksi BMKG, musim kemarau tahun ini diperkirakan lebih panjang dan kering dibanding biasanya.
“Kondisi ini harus kita antisipasi sejak dini. Diperkirakan curah hujan baru akan meningkat sekitar Agustus 2026, sehingga potensi karhutla cukup tinggi,” jelasnya.
Ia mengajak masyarakat mulai mempersiapkan kebutuhan air bersih, serta menjaga kesehatan menghadapi dampak asap. Selain itu, ia juga mendorong pembangunan embung sebagai cadangan air, normalisasi parit, hingga koordinasi penggunaan alat berat dengan pemerintah daerah.
Tak hanya itu, Wakapolres juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan serta mendorong perusahaan memberikan insentif kepada desa yang berhasil menekan angka hotspot.
Data Hotspot Masih Fluktuatif
Kabag Ops Polres Kubu Raya AKP Samidi memaparkan, wilayah Kubu Raya didominasi lahan gambut dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap karhutla. Dari total luas wilayah, sekitar 60 persen merupakan lahan gambut.
Berdasarkan data awal tahun 2026, jumlah hotspot mengalami fluktuasi:
Januari: 377 titik api
Februari: 141 titik api
Maret: 255 titik api
“Dampaknya tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat, ekonomi, pendidikan, bahkan operasional Bandara Supadio,” jelasnya.
Ia menambahkan, strategi penanganan dilakukan melalui pendekatan preventif seperti sosialisasi dan patroli, serta represif melalui penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.
BPBD: 152 Kejadian Karhutla di Awal 2026
Perwakilan BPBD Kubu Raya, Herbimo Utomo, menyampaikan bahwa hingga akhir Maret 2026 telah terjadi 152 kejadian karhutla di wilayah Kubu Raya.
“Penanganan dilakukan secara terpadu melalui tiga tahap, yakni pra-bencana, saat bencana, dan pasca-bencana,” ujarnya.
BPBD juga menyiapkan berbagai langkah strategis, mulai dari inventarisasi sumber air, peningkatan patroli, hingga pelibatan dunia usaha dalam pembentukan Desa Tangguh Bencana.
Ancaman Pidana Menanti Pelaku Pembakaran
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak menegaskan, sebagian besar kasus karhutla disebabkan oleh ulah manusia, baik sengaja maupun kelalaian.
“Pembakaran lahan ilegal dapat dikenakan pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.
Ia menjelaskan, saat ini sudah ada enam lokasi yang dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Sinergi Jadi Kunci
Rakor ini menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak bisa dilakukan secara parsial. Sinergi antara pemerintah, aparat, masyarakat, dan dunia usaha menjadi kunci utama dalam menekan angka kebakaran.
Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan wilayah Sungai Raya mampu meminimalisir titik api serta mengurangi dampak karhutla di tengah ancaman musim kemarau panjang tahun ini.
Penulis : Humas_cpt_ltr2002
Editor : Aiptu Ade
follow up : web resmi Polres Kubu Raya ( tbnewspolreskuburaya.id)
Call Centre : 110

