TBNEWSPOLRESKUBURAYA.ID – Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial SO (36), pelaku pencurian sepeda motor di Gang Paremba, Desa Mekar Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu satu jam setelah laporan diterima.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, melalui Kasi Humas IPTU P. Pasaribu membenarkan keberhasilan tersebut. Menurutnya, laporan pencurian masuk ke Polres Kubu Raya pada Senin (22/9/2025) pukul 15.00 WIB. Dalam hitungan menit, Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
“Berkat kecepatan informasi dari masyarakat, identitas serta keberadaan pelaku berhasil kami kantongi. Pelaku kemudian kami amankan di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, pada pukul 16.00 WIB. Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Pasaribu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/9/2025).
Motor Hasil Curian Sempat Ditawarkan Melalui Medsos
Dalam aksinya, SO mencuri satu unit Yamaha Mio warna putih bernomor polisi KB 5442 NU milik warga yang diparkirkan di depan rumahnya. Menariknya, motor curian tersebut sempat ditawarkan untuk dijual, bahkan diposting di media sosial.
“Petugas tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor curian. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman karena tidak menutup kemungkinan pelaku pernah melakukan aksi serupa di tempat lain,” lanjut Pasaribu.
Ungkap Kasus dalam Satu Jam
Kecepatan pengungkapan kasus ini menjadi catatan tersendiri bagi jajaran Polres Kubu Raya. Menurut Pasaribu, keberhasilan tersebut tidak lepas dari respons cepat Tim Resmob Macan Raya dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Ini bukti nyata komitmen Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus meningkatkan kinerja dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.
Jerat Pasal Pencurian Pemberatan
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan serupa dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan.
Penulis : Humas_cpt_ltr2002
Editor : Aiptu Ade
follow up : web resmi Polres Kubu Raya ( tbnewspolreskuburaya.id)
Call Centre : 110