BERITA KEPOLISIAN KRIMINAL

Residivis Pencuri Mesin Speedboat di Batu Ampar Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

TBNEWSPOLRESKUBURAYA.ID – Kepolisian Sektor Batu Ampar berhasil mengungkap kasus pencurian mesin speed boat yang meresahkan warga pesisir. Pelaku berinisial AA alias Dulkaut (48), seorang residivis kasus pencurian, ditangkap setelah melakukan aksinya di Desa Nipah Panjang, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (8/10/2025).

Aksi pencurian itu terbongkar setelah korban mendapat kabar dari seorang nelayan bahwa speedboat miliknya ditemukan hanyut tanpa mesin di perairan Kuala Sungai Pandan, sekitar 1,8 kilometer dari pangkalan tempat speedboat itu disandarkan. Menyadari mesinnya raib, korban pun melapor ke Polsek Batu Ampar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp40 juta.

Kapolsek Batu Ampar IPDA Fahrizal Hasyim melalui Kasubsi Penmas Polsek Batu Ampar, Aiptu Ade mengatakan, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif setelah mendapatkan laporan dari korban. Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat dilakukan penangkapan di salah satu rumah di Kecamatan Sungai Kakap, AA tak bisa mengelak dan langsung mengakui perbuatannya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV, kami berhasil memastikan keterlibatan pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri mesin speedboat milik korban dengan menggunakan peralatan sederhana,” ujar Aiptu Ade, Senin (13/10/2025).

Kasus Bayi Dibuang di Padang Tikar Dua, Polisi Ungkap Status Ayah

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sampan kato berwarna biru yang digunakan pelaku, serta tiga buah kunci pas ukuran 10, 12, dan 14 yang dipakai untuk melepas mesin dari badan speedboat.

Aiptu Ade menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian di lokasi lain.

“Tidak menutup kemungkinan pelaku pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah perairan lain. Kami terus dalami keterangannya,” ujar Aiptu Ade.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Polres Kubu Raya Musnahkan 2 Kg Sabu Hasil Tangkapan di Dua Lokasi, Salah Satunya di Bandara Supadio

 

 

Penulis : Humas_cpt_ltr2002

Editor : Aiptu Ade

follow up : web resmi Polres Kubu Raya ( tbnewspolreskuburaya.id)

Call Centre : 110