Dump Truk Tabrakan dengan Truk Tangki CPO di Trans Kalimantan, Sopir Meninggal Dunia | Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polres Kubu Raya Sambangi SMP Kemala Bhayangkari 1 Sungai Raya | Kapolda Kalbar Pimpin Sertijab Wakapolda: Brigjen Pol Hindarsono Resmi Gantikan Brigjen Pol Roma Hutajulu | Personel Satlantas Polres Kubu Raya Diserbu Keceriaan Siswa TK di Sungai Ambawang | Operasi Keselamatan Kapuas 2026 Mulai 2 Februari, Polisi Utamakan Edukasi Keselamatan Jalan | Polisi Amankan Terduga Pelaku Pelemparan Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya | Misteri Temuan Mayat Bayi di Desa Tanjung Beringin, Polres Kubu Raya Buru Orang Tua Pelaku | Police Line Terpasang di Karhutla Sungai Raya, Lahan Gambut 5 Hektare Jadi TKP | Usai Dijinakkan, Police Line Membentang di Lahan Karhutla Kuala Mandor B | Cerita Menerobos Bara: Nyawa di Ujung Selang | Tragis! Karyawan Peternakan Ayam di Kubu Raya Tewas Tersengat Listrik Saat Cas HP | Misteri Terbakarnya 5 Hektar Lahan di Desa Sungai Malaya, Polisi Buru Pelakunya | Sidokes Polres Kubu Raya Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Tim Siaga Karhutla | Bertaruh Nyawa Lawan Asap, Tim Siaga Karhutla Akhirnya ‘Zerokan’ Api di Kabupaten Kubu Raya | Polisi Ringkus Komplotan “Bajak Laut” di Kubu Raya, Modus Incar Mesin Speedboat Milik Instansi | 9 Unit Damkar Diterjunkan Padamkan Kebakaran Rumah di Komplek Bhayangkara Permai, Tidak Ada Korban Jiwa | Tanpa Plat Nomor! Ini Daftar 6 Motor yang Diciduk Polres Kubu Raya Saat Balap Liar | Tragedi KM 19 Trans Kalimantan: Hilang Kendali di Tikungan, Pemotor Tewas Hantam Truk | Gercep! Bupati Sujiwo dan Polres Kubu Raya Bubarkan Balap Liar di Angkasa Pura | Kubu Raya Membara! Tim Gabungan Baku Hantam Padamkan 24 Titik Api, Lahan 9 Hektar Disegel Police Line |
BERITA KEPOLISIAN NARKOTIKA NASIONAL

Tim Labubu Gagalkan Penyelundupan Sabu Lintas Provinsi, Kurir Diamankan Bersama Barang Bukti 58,14 Gram

TBNEWSPOLRESKUBURAYA.ID, KUBU RAYA – Upaya penyelundupan sabu lintas provinsi berhasil digagalkan Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya. Seorang kurir berinisial RN (21), warga Kalimantan Tengah, diciduk saat hendak meninggalkan wilayah Kubu Raya menggunakan kendaraan Taxi umum lintas provinsi, Sabtu (2/8/2025) malam.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade mengungkapkan, RN diamankan di Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan dua paket sabu seberat total 58,14 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam yang telah dimodifikasi secara khusus.

“Pelaku RN kami amankan saat tengah menunggu kendaraan menuju Palangkaraya. Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua paket sabu yang ia sembunyikan di pakaian dalamnya,” ujar Ade, Rabu (6/8/2025).

Ade menjelaskan, RN merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi yang beroperasi secara terselubung. Seluruh komunikasi dilakukan via aplikasi WhatsApp, tanpa tatap muka antara kurir dan pengendali barang.

Rotasi Jabatan di Polres Kubu Raya, Kapolres Tekankan Pemetaan Kerawanan Wilayah

“Modusnya sangat tertutup. RN tidak mengenal siapa pengirim ataupun penerima paket. Ia hanya menerima instruksi melalui WhatsApp, lalu diarahkan untuk menyerahkan barang ke lokasi yang telah ditentukan,” jelas Ade.

Sebagai imbalan, RN dijanjikan upah antara Rp10 juta hingga Rp20 juta jika berhasil mengantarkan paket ke tujuan. Namun aksinya keburu dihentikan polisi.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua klip sabu, satu plastik tisu oranye-kuning yang digunakan untuk menyamarkan paket, dan satu unit ponsel Vivo yang diduga sebagai alat komunikasi dengan jaringan pengendali.

“Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba makin rapi dan sulit terdeteksi. Namun, kami terus lakukan pengembangan untuk membongkar siapa dalang utamanya,” ungkap Ade.

Polisi menduga RN hanyalah ‘pion’ dari sindikat yang lebih besar dan tengah menelusuri siapa aktor intelektual di balik peredaran sabu tersebut.

Viral Konflik Lahan di Batu Ampar, Polres Kubu Raya Tegaskan Proses Sudah Sesuai Prosedur

“Ini bukti komitmen kami untuk memberantas narkotika, apalagi Kubu Raya merupakan jalur strategis lintas provinsi bahkan negara. Jika tidak dicegah, narkoba ini bisa menghancurkan masa depan generasi muda,” tegasnya.

Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.

 

 

 

 

Penulis : Humas_cpt_ltr2002

Editor : Aiptu Ade

follow up : web resmi Polres Kubu Raya ( tbnewspolreskuburaya.id)

Call Centre : 110