Dump Truk Tabrakan dengan Truk Tangki CPO di Trans Kalimantan, Sopir Meninggal Dunia | Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polres Kubu Raya Sambangi SMP Kemala Bhayangkari 1 Sungai Raya | Kapolda Kalbar Pimpin Sertijab Wakapolda: Brigjen Pol Hindarsono Resmi Gantikan Brigjen Pol Roma Hutajulu | Personel Satlantas Polres Kubu Raya Diserbu Keceriaan Siswa TK di Sungai Ambawang | Operasi Keselamatan Kapuas 2026 Mulai 2 Februari, Polisi Utamakan Edukasi Keselamatan Jalan | Polisi Amankan Terduga Pelaku Pelemparan Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya | Misteri Temuan Mayat Bayi di Desa Tanjung Beringin, Polres Kubu Raya Buru Orang Tua Pelaku | Police Line Terpasang di Karhutla Sungai Raya, Lahan Gambut 5 Hektare Jadi TKP | Usai Dijinakkan, Police Line Membentang di Lahan Karhutla Kuala Mandor B | Cerita Menerobos Bara: Nyawa di Ujung Selang | Tragis! Karyawan Peternakan Ayam di Kubu Raya Tewas Tersengat Listrik Saat Cas HP | Misteri Terbakarnya 5 Hektar Lahan di Desa Sungai Malaya, Polisi Buru Pelakunya | Sidokes Polres Kubu Raya Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Tim Siaga Karhutla | Bertaruh Nyawa Lawan Asap, Tim Siaga Karhutla Akhirnya ‘Zerokan’ Api di Kabupaten Kubu Raya | Polisi Ringkus Komplotan “Bajak Laut” di Kubu Raya, Modus Incar Mesin Speedboat Milik Instansi | 9 Unit Damkar Diterjunkan Padamkan Kebakaran Rumah di Komplek Bhayangkara Permai, Tidak Ada Korban Jiwa | Tanpa Plat Nomor! Ini Daftar 6 Motor yang Diciduk Polres Kubu Raya Saat Balap Liar | Tragedi KM 19 Trans Kalimantan: Hilang Kendali di Tikungan, Pemotor Tewas Hantam Truk | Gercep! Bupati Sujiwo dan Polres Kubu Raya Bubarkan Balap Liar di Angkasa Pura | Kubu Raya Membara! Tim Gabungan Baku Hantam Padamkan 24 Titik Api, Lahan 9 Hektar Disegel Police Line |
KRIMINAL

Gondol Motor Beat, Pelaku Diringkus Tanpa Perlawanan

TBNEWSPOLRESKUBURAYA.ID, KUBU RAYA – Kerja cepat Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya membuahkan hasil. Seorang pria berinisial RN alias Duan (28), warga Kecamatan Sungai Raya, diringkus aparat di kediamannya terkait kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor polisi KB 2982 MX.

Penangkapan terhadap RN dilakukan pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB pagi. Petugas yang menggerebek rumah pelaku berhasil mengamankan RN tanpa perlawanan. Bersama barang bukti motor hasil curian, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kubu Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (6/4/2025), saat korban menyadari sepeda motor miliknya yang diparkir di samping rumah, di Jalan Rasau Jaya RT 003 RW 002, Desa Rasau Jaya 1, Kecamatan Rasau Jaya, telah raib.

“Korban mengetahui motornya hilang sekitar pukul 16.00 WIB saat hendak keluar rumah. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Kubu Raya dengan kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta,” ungkap Ade, Jumat (18/4/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Ade, Tim Jatanras langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan memburu pelaku yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian tersebut.

Operasi Keselamatan Kapuas 2026 Mulai 2 Februari, Polisi Utamakan Edukasi Keselamatan Jalan

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim Jatanras berhasil menangkap pelaku RN di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya. Saat diamankan dan diinterogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban,” beber Ade.

Ade juga menambahkan bahwa saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan RN dalam aksi kejahatan serupa di lokasi lain.

“Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi pencurian lainnya. Kami akan telusuri lebih dalam,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi. Motor sebaiknya diparkir di tempat yang aman dan dalam kondisi terkunci stang.

“Pastikan juga kunci kontak tidak tertinggal di kendaraan untuk menghindari tindak kejahatan,” pesan Ade.

Misteri Temuan Mayat Bayi di Desa Tanjung Beringin, Polres Kubu Raya Buru Orang Tua Pelaku

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RN alias Duan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Penulis : Humas_cpt_ltr2002
Editor : Aiptu Ade