Dump Truk Tabrakan dengan Truk Tangki CPO di Trans Kalimantan, Sopir Meninggal Dunia | Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polres Kubu Raya Sambangi SMP Kemala Bhayangkari 1 Sungai Raya | Kapolda Kalbar Pimpin Sertijab Wakapolda: Brigjen Pol Hindarsono Resmi Gantikan Brigjen Pol Roma Hutajulu | Personel Satlantas Polres Kubu Raya Diserbu Keceriaan Siswa TK di Sungai Ambawang | Operasi Keselamatan Kapuas 2026 Mulai 2 Februari, Polisi Utamakan Edukasi Keselamatan Jalan | Polisi Amankan Terduga Pelaku Pelemparan Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya | Misteri Temuan Mayat Bayi di Desa Tanjung Beringin, Polres Kubu Raya Buru Orang Tua Pelaku | Police Line Terpasang di Karhutla Sungai Raya, Lahan Gambut 5 Hektare Jadi TKP | Usai Dijinakkan, Police Line Membentang di Lahan Karhutla Kuala Mandor B | Cerita Menerobos Bara: Nyawa di Ujung Selang | Tragis! Karyawan Peternakan Ayam di Kubu Raya Tewas Tersengat Listrik Saat Cas HP | Misteri Terbakarnya 5 Hektar Lahan di Desa Sungai Malaya, Polisi Buru Pelakunya | Sidokes Polres Kubu Raya Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Tim Siaga Karhutla | Bertaruh Nyawa Lawan Asap, Tim Siaga Karhutla Akhirnya ‘Zerokan’ Api di Kabupaten Kubu Raya | Polisi Ringkus Komplotan “Bajak Laut” di Kubu Raya, Modus Incar Mesin Speedboat Milik Instansi | 9 Unit Damkar Diterjunkan Padamkan Kebakaran Rumah di Komplek Bhayangkara Permai, Tidak Ada Korban Jiwa | Tanpa Plat Nomor! Ini Daftar 6 Motor yang Diciduk Polres Kubu Raya Saat Balap Liar | Tragedi KM 19 Trans Kalimantan: Hilang Kendali di Tikungan, Pemotor Tewas Hantam Truk | Gercep! Bupati Sujiwo dan Polres Kubu Raya Bubarkan Balap Liar di Angkasa Pura | Kubu Raya Membara! Tim Gabungan Baku Hantam Padamkan 24 Titik Api, Lahan 9 Hektar Disegel Police Line |
KRIMINAL

Pencuri Gereja di Kubu Raya Akhirnya Tertangkap, Polisi Bongkar Modus Aksi RT

TBNEWPOLRESKUBURAYA.ID – Aksi pencurian besar-besaran yang menimpa Gereja Mawar Sharon di Jalan Arteri Supadio, Sungai Raya, akhirnya terungkap. Tim gabungan Resmob Polda Kalbar, Unit IT Polda Kalbar, dan Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya berhasil meringkus pelaku utama, RT (42), setelah hampir sepekan diburu.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsie Penmas Aiptu Ade, mengatakan penangkapan tidak berjalan mulus. “Pelaku sempat melawan dan berusaha melarikan diri ke kolong rumah warga. Namun, berkat kesigapan tim dan bantuan masyarakat sekitar, akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).

Kerugian Rp130 Juta

Kasus ini bermula dari laporan pihak gereja pada 19 Agustus 2025. Sejumlah barang elektronik dan perlengkapan ibadah raib, di antaranya tiga unit laptop, sebuah ponsel, gitar, harddisk eksternal berkapasitas 6 TB, serta perlengkapan kamera. Total kerugian ditaksir mencapai Rp130 juta.

Operasi Keselamatan Kapuas 2026 Mulai 2 Februari, Polisi Utamakan Edukasi Keselamatan Jalan

“Barang-barang itu merupakan fasilitas penting gereja, termasuk untuk dokumentasi dan kegiatan rohani. Hilangnya perangkat membuat aktivitas pelayanan sempat terganggu,” kata Aiptu Ade.

Pengejaran Dramatis

Dari hasil penyelidikan, tim gabungan memperoleh informasi keberadaan RT di kawasan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara. Saat hendak ditangkap, tersangka tengah duduk di depan sebuah masjid. Menyadari kehadiran petugas, RT berusaha kabur.

“Dia sempat lari ke area pemukiman dan masuk ke kolong rumah warga. Petugas terpaksa melakukan pengejaran cepat hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku,” tutur Aiptu Ade.

Usai ditangkap, RT langsung diinterogasi di lokasi. Ia mengakui telah membobol Gereja Mawar Sharon dan membawa kabur seluruh barang elektronik. Selanjutnya, ia digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Misteri Temuan Mayat Bayi di Desa Tanjung Beringin, Polres Kubu Raya Buru Orang Tua Pelaku

Proses Hukum Berlanjut

Polisi kini masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat serta menelusuri keberadaan barang bukti hasil curian. “Kasus ini akan kami kembangkan lebih jauh. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan atau penadah yang bekerja sama dengan pelaku,” ujar Aiptu Ade.

Atas perbuatannya, RT dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat,” kata Aiptu Ade menegaskan.

 

 

 

 

 

Penulis : Humas_cpt_ltr2002

Editor : Aiptu Ade

follow up : web resmi Polres Kubu Raya ( tbnewspolreskuburaya.id)

Call Centre : 110