TBNEWSPOLRESKUBURAYA.ID – Satu unggahan di media sosial dapat menyebar dalam hitungan menit dan membentuk persepsi publik sebelum sebuah institusi sempat memberikan penjelasan. Kondisi itu mendorong Polres Kubu Raya memperkuat tata kelola komunikasi digital dan meminta personelnya lebih berhati-hati dalam memproduksi maupun merespons informasi di ruang publik.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia meminta seluruh personel pengemban fungsi kehumasan, termasuk operator media sosial di Polsek jajaran, menyajikan informasi yang aktual, informatif, edukatif, dan positif. Arahan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Aula Mapolres Kubu Raya, Senin (21/9/2026) pagi.
Rensa mengatakan pengelolaan media sosial tidak cukup hanya dengan memperbanyak unggahan. Setiap konten harus dikoordinasikan agar informasi dari berbagai fungsi kepolisian tetap akurat, relevan, dan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Perkembangan citizen journalism memungkinkan setiap kejadian direkam dan disebarluaskan dalam waktu singkat,” kata Rensa dalam arahannya.

Karena itu, Rensa mengingatkan personel untuk menjaga sikap, ucapan, dan tindakan, baik saat bertugas maupun ketika berada di ruang publik. Aktivitas personel dapat menjadi perhatian masyarakat dan berpotensi muncul dalam arus informasi digital.
Rensa juga meminta Kasihumas mengoordinasikan kebutuhan publikasi dari setiap fungsi. Polsek jajaran didorong mengembangkan kanal media sosial sesuai fungsi masing-masing, dengan tetap berada dalam pengawasan pimpinan dan koordinasi Sihumas.
Arahan tersebut sekaligus menempatkan pengelolaan media sosial sebagai bagian dari komunikasi publik, bukan sekadar aktivitas publikasi kegiatan kepolisian.

Wakapolres Kubu Raya Kompol Andri Syahroni meminta operator tidak terpancing membalas komentar atau masuk dalam perdebatan di media sosial. Respons terhadap publik, kata dia, harus tetap netral dan terukur.
“Setiap respons harus netral dan terukur,” ujar Andri.
Andri juga meminta setiap fungsi yang akan mempublikasikan konten, terutama materi yang berpotensi menimbulkan perhatian publik, berkoordinasi terlebih dahulu dengan Sihumas. Langkah itu diperlukan agar materi dapat dinilai sebelum disebarluaskan.
Pengelolaan akun resmi juga diarahkan menggunakan perangkat telepon seluler kedinasan. Kasubsatker dan Kapolsek jajaran diminta menyiapkan perangkat khusus bagi personel yang ditunjuk sebagai operator.

Selain memperkuat kanal resmi, Polres Kubu Raya membekali personel dengan pemahaman mengenai risiko komunikasi di ruang digital. Kasubsipenmas Sihumas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menyampaikan materi Manajemen Media dan Governance Reputasi Digital.
Materi tersebut mencakup tantangan citizen journalism, kecepatan penyebaran informasi, ekspektasi publik, penggiringan opini, hingga potensi distorsi citra melalui konten provokatif, hoaks, engagement bait, echo chamber, dan viralitas informasi.
Dalam menghadapi krisis komunikasi, personel diarahkan mengutamakan klarifikasi faktual, informasi resmi, penguatan data dan fakta, edukasi hukum, serta komunikasi yang humanis.
Pemantauan percakapan publik melalui social listening juga menjadi bagian dari materi. Tujuannya untuk mendeteksi lebih dini isu dan disinformasi yang berkembang di ruang digital.
Penguatan fungsi kehumasan tersebut diarahkan melalui empat pilar, yakni kemitraan media, penguatan kanal resmi, patroli siber preventif, dan literasi digital publik.
Polres Kubu Raya selanjutnya meminta hasil arahan tersebut diteruskan kepada pimpinan masing-masing subsatker dan Kapolsek jajaran untuk menjadi bahan tindak lanjut dan evaluasi.
Langkah itu menegaskan bahwa tantangan kehumasan kepolisian kini tidak hanya terletak pada seberapa banyak informasi dipublikasikan, tetapi juga pada ketepatan pesan, kecepatan merespons, dan kemampuan menjaga kepercayaan publik di tengah derasnya arus informasi digital.
Penulis : cpt_ltr2002
Editor : Aiptu Ade
follow up : web resmi Polres Kubu Raya ( tbnewspolreskuburaya.id)
Call Centre : 110





