Dump Truk Tabrakan dengan Truk Tangki CPO di Trans Kalimantan, Sopir Meninggal Dunia | Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polres Kubu Raya Sambangi SMP Kemala Bhayangkari 1 Sungai Raya | Kapolda Kalbar Pimpin Sertijab Wakapolda: Brigjen Pol Hindarsono Resmi Gantikan Brigjen Pol Roma Hutajulu | Personel Satlantas Polres Kubu Raya Diserbu Keceriaan Siswa TK di Sungai Ambawang | Operasi Keselamatan Kapuas 2026 Mulai 2 Februari, Polisi Utamakan Edukasi Keselamatan Jalan | Polisi Amankan Terduga Pelaku Pelemparan Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya | Misteri Temuan Mayat Bayi di Desa Tanjung Beringin, Polres Kubu Raya Buru Orang Tua Pelaku | Police Line Terpasang di Karhutla Sungai Raya, Lahan Gambut 5 Hektare Jadi TKP | Usai Dijinakkan, Police Line Membentang di Lahan Karhutla Kuala Mandor B | Cerita Menerobos Bara: Nyawa di Ujung Selang | Tragis! Karyawan Peternakan Ayam di Kubu Raya Tewas Tersengat Listrik Saat Cas HP | Misteri Terbakarnya 5 Hektar Lahan di Desa Sungai Malaya, Polisi Buru Pelakunya | Sidokes Polres Kubu Raya Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Tim Siaga Karhutla | Bertaruh Nyawa Lawan Asap, Tim Siaga Karhutla Akhirnya ‘Zerokan’ Api di Kabupaten Kubu Raya | Polisi Ringkus Komplotan “Bajak Laut” di Kubu Raya, Modus Incar Mesin Speedboat Milik Instansi | 9 Unit Damkar Diterjunkan Padamkan Kebakaran Rumah di Komplek Bhayangkara Permai, Tidak Ada Korban Jiwa | Tanpa Plat Nomor! Ini Daftar 6 Motor yang Diciduk Polres Kubu Raya Saat Balap Liar | Tragedi KM 19 Trans Kalimantan: Hilang Kendali di Tikungan, Pemotor Tewas Hantam Truk | Gercep! Bupati Sujiwo dan Polres Kubu Raya Bubarkan Balap Liar di Angkasa Pura | Kubu Raya Membara! Tim Gabungan Baku Hantam Padamkan 24 Titik Api, Lahan 9 Hektar Disegel Police Line |
BERITA KEPOLISIAN KRIMINAL

Residivis Pencuri Mesin Speedboat di Batu Ampar Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

TBNEWSPOLRESKUBURAYA.ID – Kepolisian Sektor Batu Ampar berhasil mengungkap kasus pencurian mesin speed boat yang meresahkan warga pesisir. Pelaku berinisial AA alias Dulkaut (48), seorang residivis kasus pencurian, ditangkap setelah melakukan aksinya di Desa Nipah Panjang, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (8/10/2025).

Aksi pencurian itu terbongkar setelah korban mendapat kabar dari seorang nelayan bahwa speedboat miliknya ditemukan hanyut tanpa mesin di perairan Kuala Sungai Pandan, sekitar 1,8 kilometer dari pangkalan tempat speedboat itu disandarkan. Menyadari mesinnya raib, korban pun melapor ke Polsek Batu Ampar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp40 juta.

Kapolsek Batu Ampar IPDA Fahrizal Hasyim melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif setelah mendapatkan laporan dari korban. Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat dilakukan penangkapan di salah satu rumah di Kecamatan Sungai Kakap, AA tak bisa mengelak dan langsung mengakui perbuatannya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV, kami berhasil memastikan keterlibatan pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri mesin speedboat milik korban dengan menggunakan peralatan sederhana,” ujar Aiptu Ade, Senin (13/10/2025).

Rotasi Jabatan di Polres Kubu Raya, Kapolres Tekankan Pemetaan Kerawanan Wilayah

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sampan kato berwarna biru yang digunakan pelaku, serta tiga buah kunci pas ukuran 10, 12, dan 14 yang dipakai untuk melepas mesin dari badan speedboat.

Aiptu Ade menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian di lokasi lain.

“Tidak menutup kemungkinan pelaku pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah perairan lain. Kami terus dalami keterangannya,” ujar Aiptu Ade.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Viral Konflik Lahan di Batu Ampar, Polres Kubu Raya Tegaskan Proses Sudah Sesuai Prosedur

 

 

Penulis : Humas_cpt_ltr2002

Editor : Aiptu Ade

follow up : web resmi Polres Kubu Raya ( tbnewspolreskuburaya.id)

Call Centre : 110