TELUK PAKEDAI – Personel Polsek Teluk Pakedai terus memperketat pengawasan terhadap ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk menjamin kebutuhan masyarakat terpenuhi sekaligus mencegah adanya praktik spekulasi harga di lapangan.
Pada Rabu pagi (06/05/2026), dua personel Polsek Teluk Pakedai, Aiptu Herri Siswanto dan Aipda Hendri Gunawan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Sub Penyaluran BBM “Sumber Rezeki”, Desa Sungai Nipah. Lokasi ini merupakan titik krusial penyaluran BBM berdasarkan SK Bupati Nomor: 632/DKUMPP.2022.
Harga Terpantau Stabil
Dalam pengecekan tersebut, petugas memastikan harga jual di tingkat konsumen masih sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah, yakni:
• Pertalite: Rp10.900 per liter (termasuk biaya angkut).
• Solar: Rp7.700 per liter (termasuk biaya angkut).
“Kami melakukan monitoring langsung untuk memastikan tidak ada penyimpangan harga maupun antrean yang mengganggu ketertiban umum. Fokus kami adalah memastikan hak masyarakat mendapatkan BBM terpenuhi,” ujar perwakilan Polsek dalam laporannya.
Pasokan untuk Ekonomi Rakyat
Berdasarkan data di lapangan, distribusi harian untuk jenis Pertalite mencapai 2.000 liter per hari, sementara untuk Solar tersedia 1.000 liter setiap minggunya. Jumlah ini dinilai masih mencukupi untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga di Kecamatan Teluk Pakedai.
Hingga giat berakhir pada pukul 09.35 WIB, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan koordinasi dengan para pemasok secara kontinyu.
Peringatan Tegas bagi Penyalur
Pihak Kepolisian Sektor Teluk Pakedai mengimbau kepada seluruh pengelola pangkalan maupun sub penyalur agar tetap disiplin dalam pendistribusian. Pengawasan akan dilakukan secara rutin dan berkala untuk menjamin BBM tepat sasaran.
“Personel di lapangan diperintahkan untuk tidak lengah. Pengawasan secara kontinyu adalah kunci agar tidak terjadi kelangkaan yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat,” tegasnya.

