TBNEWSPOLRESKUBURAYA.ID – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengintai wilayah Kabupaten Kubu Raya. Titik api dilaporkan mulai muncul dan melahap lahan di kawasan Rasau Jaya Umum, tepatnya di perbatasan Desa Bintang Mas, Kecamatan Rasau Jaya, Kubu Raya.
Kendati demikian, amukan api tidak dibiarkan meluas. Kesigapan cepat dari tim Manggala Agni bersama jajaran personel Polsek Rasau Jaya berhasil “meninabobokan” api sebelum dampak kerusakan lingkungan menjadi lebih fatal.
Kapolsek Rasau Jaya, IPTU Sihar Lumbantoruan, S.H., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menerangkan bahwa peristiwa karhutla tersebut terdeteksi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Lokasi kebakaran berada di zona merah rawan karhutla wilayah Kecamatan Rasau Jaya.
“Begitu mendapat laporan titik api, tim gabungan langsung bergerak cepat ke lokasi. Berkat kerja keras dan sinergi di lapangan, api berhasil dipadamkan secara total pada pukul 11.00 WIB,” ujar Ade dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/26).
Usut Tuntas “Tangan Jahil”
Meski api telah berhasil padam, pihak kepolisian tidak tinggal diam. Saat ini, Polsek Rasau Jaya bersama Polres Kubu Raya tengah melakukan penyelidikan intensif atas terbakarnya lahan yang diperkirakan mencapai luas kurang lebih 8 hektare tersebut.
Polisi sedang mendalami apakah kebakaran hebat ini murni faktor alam atau ada indikasi kesengajaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan penyebab kebakaran ini. Apakah lahan seluas 8 hektare ini terbakar karena faktor alam, atau justru akibat ulah tangan-tangan jahil oknum yang sengaja membakar untuk membuka lahan dan lahan tersebut masih dilakukan pemantauan untuk dilakukannya pendinginan,” tegas Ade.

Dampak Luas, Polisi Rilis Imbauan Keras
Menyikapi kejadian ini, pihak kepolisian merilis imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat. Warga dilarang keras membuka hutan, kebun, maupun lahan pertanian dengan cara membakar.
Ade mengingatkan bahwa dampak dari karhutla taruhannya terlalu besar dan merugikan banyak sektor.
Kesehatan: Kabut asap memicu infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Transportasi: Jarak pandang terbatas membahayakan penerbangan dan jalur darat/air.
Ekonomi & Ekosistem: Menghentikan roda aktivitas ekonomi warga serta menghancurkan habitat flora dan fauna.
Komitmen Sanksi: Penjara 10 Tahun, Denda Rp 15 Miliar
Polres Kubu Raya memastikan tidak akan ada toleransi bagi para pelaku pembakaran lahan. Sikap tegas ini diambil demi melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan.
Komitmen hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Polres Kubu Raya berkomitmen penuh untuk menindak tegas siapapun pelaku yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar. Aturan hukumnya sangat jelas dan berat, ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar,” pungkas Ade dengan nada lugas.
Penulis : cpt_ltr2002
Editor : Aiptu Ade
follow up : web resmi Polres Kubu Raya ( tbnewspolreskuburaya.id)
Call Centre : 110
Penulis: cpt_ltr2002






