TBNEWSPOLRESKUBURAYA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya terus masif melakukan edukasi terkait ketertiban berlalu lintas di kalangan remaja. Pada Jumat (10/4/2026) pagi, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kubu Raya menggelar sosialisasi khusus mengenai larangan penggunaan knalpot tidak standar atau “brong” di SMAN 1 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kegiatan yang berlangsung di halaman sekolah tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Kubu Raya, Iptu Fachri, beserta jajaran personel Satlantas dan Bhabinkamtibmas Desa Sungai Raya, Aipda Kadek Oka. Kehadiran aparat kepolisian ini disambut hangat oleh Kepala Sekolah serta jajaran dewan guru SMA N 1 Sungai Raya.
Edukasi dan Penindakan Persuasif
Kasat Lantas Polres Kubu Raya, Iptu Judi Effendhy menekankan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga mengganggu kenyamanan publik akibat polusi suara yang dihasilkan.
Sebagai bentuk komitmen, bagi siswa yang kedapatan membawa kendaraan dengan spesifikasi knalpot tidak standar, pihak kepolisian bersama sekolah mewajibkan mereka untuk:
- Membuat Surat Pernyataan: Janji tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan dan bersedia mengganti knalpot sesuai standar pabrikan.
- Edukasi Khusus: Mendapatkan pendalaman materi mengenai aturan teknis kendaraan dan keselamatan berkendara (safety riding).
Pihak sekolah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah ini. Para guru berharap melalui kegiatan ini, kedisiplinan siswa dalam mematuhi aturan lalu lintas dapat meningkat, sehingga tercipta lingkungan sekolah yang kondusif dan tertib.
Target Utama: Ketertiban dan Keselamatan
Sosialisasi ini mengusung target yang jelas, yakni memastikan seluruh ekosistem pendidikan di SMA N 1 Sungai Raya, baik siswa maupun dewan guru untuk menjadi pelopor dalam gerakan “Zero Knalpot Brong”.
Selain meminimalisir kebisingan, hasil yang ingin dicapai adalah terbentuknya budaya tertib berlalu lintas sejak dini. Diharapkan, para siswa tidak hanya patuh karena takut akan sanksi, tetapi sadar akan pentingnya spesifikasi kendaraan yang aman bagi diri sendiri dan orang lain.
Pernyataan Resmi Polres Kubu Raya
Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah menanamkan kesadaran kolektif di lingkungan pendidikan. Kami ingin memastikan bahwa pelajar di Kubu Raya tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga cerdas dan santun di jalan raya. Penggunaan knalpot brong adalah pemicu gesekan sosial dan ketidaknyamanan, maka dari itu kami lakukan penertiban secara humanis melalui edukasi langsung ke sekolah-sekolah,” ujar Ade dalam keterangan resminya.

Respons Cepat Melalui Layanan 110
Di sela-sela sosialisasi, Ade juga mengingatkan para siswa dan guru mengenai pentingnya akses komunikasi cepat antara masyarakat dan aparat. Polres Kubu Raya mengimbau agar masyarakat tidak ragu memanfaatkan layanan darurat milik Polri.
“Kami mengimbau kepada seluruh siswa, guru, maupun masyarakat luas, jika melihat adanya gangguan kamtibmas atau membutuhkan kehadiran polisi segera, silakan hubungi Call Center 110. Layanan ini gratis dan beroperasi 24 jam. Di mana pun masyarakat membutuhkan, polisi akan hadir,” tegasnya.
Penulis : Humas_cpt_ltr2002
Editor : Aiptu Ade
follow up : web resmi Polres Kubu Raya ( tbnewspolreskuburaya.id)
Call Centre : 110

