TBNEWSPOLREKUBURAYA.ID – Tak ada waktu bersantai bagi AKBP Rensa Sastika Aktadivia. Belum genap 24 jam resmi mengemban amanat sebagai Kapolres Kubu Raya, ia langsung bergerak cepat memimpin penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membara di sekitar kawasan SMP Negeri 12 Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, kemarin malam.

Langkah cepat ini ditunjukkan dengan memimpin langsung Tim Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Karhutla menembus titik api. Didampingi Wakapolres Kompol Andri Syahroni, Kabagops AKP Samidi, dan Kasatsamapta AKP Zainudin, jajaran pimpinan Polres Kubu Raya bahu-membahu bersinergi di lapangan bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Limbung serta Relawan Pemadam Kebakaran Brigade Karhutla.

Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa Sastika Aktadivia, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, menegaskan bahwa penanganan di lapangan dilakukan secara terukur dan masif untuk memastikan kobaran api tidak meluas.

“Langkah taktis seperti pemadaman intensif, penyekatan jalur api, hingga pendinginan lahan terus kami lakukan secara simultan di wilayah hukum Polres Kubu Raya. Ini merupakan komitmen tegas bapak Kapolres Kubu Raya dalam pengendalian dan pencegahan karhutla agar kobaran api tidak menjangkau permukiman warga maupun fasilitas publik,” ujar Ade dalam keterangan resminya, Rabu (29/7/26).

Ade menambahkan, karakteristik lahan gambut di Kubu Raya menuntut kesiapsiagaan tinggi dan respon cepat. Karena itu, penyekatan menjadi kunci utama agar potensi titik api baru tidak mengancam aktivitas masyarakat sekitar.

Tak hanya fokus pada upaya pemadaman di lapangan, Polres Kubu Raya juga menerbitkan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Ade menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Kami dari Polres Kubu Raya mengimbau agar masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar. Polres Kubu Raya akan menindak tegas para oknum pembakar lahan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengajak peran aktif masyarakat untuk menjaga lingkungan sekitar. Jika melihat atau mendeteksi kemunculan titik api, warga diminta tidak ragu untuk segera melapor melalui Call Center Polri 110 agar dapat segera ditanggulangi oleh petugas.

 

 

 

Penulis : cpt_ltr2002
Editor : Aiptu Ade
follow up : web resmi Polres Kubu Raya ( tbnewspolreskuburaya.id)
Call Centre : 110

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan